Buku adalah
suatu benda. Dia tidak punya nyawa untuk merawat dan melindungi dirinya.
Sebagai pengguna buku, kitalah yang harus merawat dan melindunginya. Apabila
tidak dirawat dan dijaga penggunaannya, maka buku akan rusak. Sangat
disayangkan apabila buku rusak. Bukan karena kerugian nilai nominalnya saja,
namun juga karena ilmu yang terkandung dalam buku tersebut. Terlebih lagi bila
buku yang rusak tersebut adalah buku milik suatu perpustakaan dan TBM (Taman
Bacaan Masyarakat). Selain karena faktor usia dan perawatan dari pihak
perpustakaan dan TBM itu sendiri, ternyata sebagai pengguna pun Anda dapat
turut andil dalam menjaga keawetan buku atau pun merusak buku tersebut. Penulis
menganjurkan Anda membaca artikel ini, supaya Anda tidak bingung dan
menebak-nebak prilaku apa yang membuat Anda sebagai seorang pengguna
perpustakaan ikut berpartisipasi dalam penyebab kerusakan dan kehilangan
koleksi buku di perpustakaan dan TBM. Berikut ini daftarnya :
-
Perobekan halaman buku. Dalam mengakses buku
terkadang ada perilaku yang menyebabkan halaman dalam buku menjadi robek.
Perobekan tersebut dapat terjadi karena tidak disengaja ataupun disengaja.
Ketidaksengajaan dapat terjadi karena kegiatan membalik-balik halaman buku,
sedangkan kesengajaan karena si pengguna memang berniat merobek, memotong atau
menghilangkan suatu bagian dari buku tersebut (gambar, foto, halaman buku,
dll). Perobekan dapat dilakukan dengan menggunakan suatu alat atau tanpa alat.
Perobekan bagian dari buku tersebut merupakan sebuah kerugian bagi perpustakaan
atau TBM, dan masyarakat penggunanya. Kenapa? Karena, bagi perpustakaan atau
TBM, nilai buku tersebut berkurang. Sedangkan bagi masyarakat penggunanya,
mengalami kerugian karena tidak dapat mengakses informasi dan ilmu pengetahuan
secara utuh yang terkandung di dalam buku tersebut.
-
Perusakan. Yang dimaksud dengan perusakan disini
adalah tindakan tertentu pada buku yang menyebabkan buku mengalami kerusakan
fisik. Tindakan seperti mencorat-coret, menulisi, menggambar, melipat halaman,
membasahi, membakar dan lain-lainnya, dapat mengakibatkan buku menjadi kotor,
tidak dapat dibaca dengan jelas karena tertutup corat-coret, gambar atau
tulisan tangan pengguna sebelumnya. Selain itu kenyamanan membaca dan memegang
buku akan berkurang akibat buku basah dan menjadi mengembang dan
berlekuk-lekuk, pembakaran buku membuat isi buku tidak dapat diakses secara
utuh, dan kerugian-kerugian lain yang timbul akibat perusakan.
-
Peminjaman tidak sah. Yang dimaksud dalam
kategori peminjaman yang tidak sah ini adalah peminjaman yang melanggar
peraturan peminjaman yang ditetapkan oleh perpustakaan atau TBM. Yang termasuk
dalam peminjaman tidak sah ini antara lain; peminjaman buku yang melanggar
ketentuan batas waktu (terlambat), jumlah buku yang dipinjam melebihi batas
peminjaman, meminjam buku yang belum siap dilayankan (belum dilabeli, belum
dicap, dll).
-
Pengalihan Tanggungjawab. Peminjaman menggunakan
kartu anggota milik orang lain juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran
peraturan perpustakaan, dan dapat membawa potensi kehilangan buku perpustakaan.
Hal ini terjadi karena bisa jadi si peminjam menggunakan kartu anggota orang
lain untuk meminjam buku, tanpa sepengetahuan pemiliknya. Atau, kalau pun
seijin pemiliknya, apabila buku yang dipinjam mengalami kerusakan,
keterlambatan pengembalian atau hilang (bermasalah), maka bisa jadi terjadi
baik si peminjam maupun pemilik kartu lempar-lemparan tanggungjawab.
-
Pencurian. Perilaku ini merupakan kesalahan
fatal, karena mengakibatkan hilangnya koleksi buku yang dimiliki oleh
perpustakaan atau TBM. Dengan melakukan pencurian, maka pelakunya menghilangkan
kesempatan pengguna perpustakaan berikutnya yang berkepentingan mengakses
informasi yang ada di dalam buku tersebut.
Mengertikan sekarang tentang
jenis-jenis kerusakan koleksi buku di perpustakaan dan TBM? Usahakanlah hindari
untuk melakukannya.
Ayo sayangi buku !
Sumber Referensi :
http://penayunus.wordpress.com/2010/09/16/meningkatkan-peran-pengguna-dalam-pelestarian-bahan-pustaka/